Faktor keselamatan kerja sangat penting dijalankan di dalam suatu perusahaan. Bahkan aturan ini sudah diatur dalam Undang Undang sehingga aka nada sangsi bila perusahaan tidak dijalankan dengan benar. Berikut adalah sekilas tentang jelaskan pengertian keselamatan kerja beserta contoh dan fungsinya yang harus dipahami,
Sekilas Pengertian K3
Istilah K3 dalam suatu perusahaan tentu sudah banyak anda dengar. Namun mameng tidak semua memhami ap aitu K3. K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mmepunyai arti aturan yang akan diberlakukan untuk seluruh aktivitas yang akan menjamin keselamatan kerja karyawannya.
Aturan ini akan diterapkan setiap perusahaan dengan dasar aturan yang jelas dan sesuai dengan undang undang. Upaya memberlakukan aturan keselamatan pekerja ini dilakukan untuk membuat tingkat kenyamanan dan keamanan di lingkungan kerja lebih tinggi. Sehingga akan meningkatkan kualitas dan value perusahaan juga nantinya.
Peraturan dan Perundangan yang Mengatur K3
- Undang Undang
Jelaskan pengertian keselamatan kerja sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang. Sehingga untuk membuat aturan keselamatan pekerja suatu perusahaan akan ada aturan dasar yang digunakan. Salah satu jenis UU yang menjadi dasar aturan dibuatnya K3 adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu ada juga UU No. 23 tahun 1992 yang membahas mengenai Kesehatan, UU No. 3 tahun 1992 yang membahas tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU No. 13 tahun 2003 yang membahas mengenai aturan Ketenagakerjaan. Undang undang diatas akan menjadi dasar aturan K3 yang banyak diterapkan oleh perusahaan saat ini.
- Aturan pemerintah lainnya
Selain undang undang ada juga aturan pemerintah lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk membuat aturan keselamatan kerja. Aturan tersebut seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987, kepres No. 22 tahun 1993, Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 dan masih banyak lagi aturan lainnya yang jelaskan pengertian keselamatan kerja dan fungsinya.
Tujuan Pelaksanaan K3
Sesuai dengan Undang-Undang K3 yang ada di Indonesia, maka aka nada tiga tujuan dari pelaksanaan K3 yang ada di tempat kerja. Salah satu tujuannya adalah untuk Memberikan perlindungan dan jaminan keselamatan untuk setiap pekerjanya. Tidak hanya karyawan namun juga orang lain yang berada di tempat kerja akan dilindungi denga naman.
Tujuan berikutnya dari penerapan K3 ini adalah untuk memberikan jaminan untuk sumber produksi supaya bisa dimanfaatkan secara aman dan dengan cara yang lebih efisien. Tujuan berikutnya yang bisa diketahui adalah untuk mendorong peningkatan produktivitas dan mendukung meratanya kesejahteraan nasional.
Jenis Kecelakaan Kerja yang Mungkin Terjadi
Selain pengetahuan tentang aturan keselamatan kerja ini, anda juga harus memahami appa saja sih risiko kecelakaan yang mungkin bisa terjadi di lingkungan pekerjaan. Beberapa contohnya adalah seperti tidak sengaja melakukan kontak dengan bahan kimia berbahaya, risiko Terlindas atau tertabrak alat berat dalam proyek industri.
Selain itu ada juga risiko seperti Penurunan daya penglihatan atau pendengaran, terjatuh dari tempat tinggi, Kontak dengan suhu dingin dan panas, hingga masuk ke dalam lingkungan dengan tingkat radiasi tertentu yang berbahaya. Sehingga untuk meminimalisir risiko tersebut adalah dengan menerapkan jelaskan pengertian keselamatan kerja atau K3.
Itulah beberapa hal penting yang harus diketahui tentang UU keselamatan kerja yang ada di Indonesia. UU keselamatan tersebut akan berguna untuk menjamin keamanan pekerja dan juga bisa dijadikan sebagai acuan untuk memilih perusahaan yang berkualitas untuk para pekerja. Kenali dan pahami aturannya agar membawa kualitas pekerjaan yang terbaik.