Categories
Umum

Strategi Kimia Farma Trading & Distribution dalam Upaya Menghindari Praktik Penyuapan

Core value AKHLAK jadi bagian penting dari identitas PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group. Oleh karena itu, KFTD menaruh perhatian ekstra dalam penanganan praktik penyuapan dan korupsi yang melibatkan Perseroan.

Upaya yang dilakukan dalam mencegah praktik korupsi dan penyuapan yang berpotensi terjadi di lingkup KFTD dilakukan dalam 3 tahapan, yakni: 

1. Upaya Pencegahan Korupsi dan Penyuapan

Langkah pencegahan menjadi tahapan yang sangat penting. Melalui pencegahan, KFTD bisa membangun citra perusahaan yang positif dan mampu menjalankan aktivitas bisnis dengan lancar. 

Terdapat banyak upaya pencegahan penyuapan serta korupsi yang dilakukan oleh  KFTD, di antaranya adalah: 

  • Pelaporan Gratifikasi. Gratifikasi bisa menjadi langkah awal terjadinya praktik suap. Oleh karena itu, KFTD menjalankan program pelaporan untuk setiap gratifikasi yang diterima oleh karyawan perseroan.
  • Pengisian LHKPN. KFTD mendorong setiap karyawan untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagai upaya awal dalam mencegah tindak korupsi. 

2. Upaya Pengawasan Korupsi dan Penyuapan

Tak cukup dengan pencegahan, KFTD juga melakukan upaya pengawasan secara rutin. Upaya pengawasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap karyawan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai core value AKHLAK, yakni Amanah. 

Sebagai wujud komitmen dalam pengawasan korupsi dan penyuapan, KFTD melakukan beberapa upaya, seperti: 

  • Implementasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Penerapan ISO 37001 menjadi komitmen nyata Perseroan dalam meningkatkan pengawasan praktik penyuapan secara optimal. Dalam pelaksanaannya, standar ISO ini mendorong KFTD untuk melaksanakan audit baik secara internal maupun eksternal.
  • Whistle Blowing System (WBS). Terdapat program WBS yang mendorong setiap elemen KFTD untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan penyuapan dan korupsi. Pelaksanaannya berlangsung dengan mengedepankan perlindungan serta kerahasiaan pelapor.

3. Upaya Penindakan Korupsi dan Penyuapan

Kebijakan ini menjadi upaya KFTD ketika melihat ada indikasi terjadinya praktik korupsi dan penyuapan. Dalam menghadapinya, KFTD memberikan sanksi sesuai kebijakan perusahaan. 

Dengan strategi penanganan kasus korupsi dan penyuapan yang menyeluruh, KFTD siap menjadi distributor produk farmasi dan produk kesehatan lainnya di Indonesia yang senantiasa terjaga integritasnya.